TASLABNEWS, ASAHAN- Setelah melakukan konsultasi selama 30 menit dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (4/12/2018), ternyata berkas untuk pelaporan dan alat bukti rekaman pembicaraan dugaan bagi-bagi uang ke DPRD Asahan untuk pengesahan APBD hampir lengkap dan bisa didaftarkan ke KPK.
Aktivis.penggiat anti korupsi di Asahan yang juga wartawan media online saat menggelar aksi di depan kantor KPK di Jakarta. |
Itu setelah empat aktivis/penggiat Anti korupsi di Asahan Syafruddin Yusuf, Ibnu Hajar Piliang, Muhammad Yunus dan Salomo Malau yang juga wartawan dari media online TASLABNEWS.com dan Buktipers.com melakukan konsultasi ke bagian humas KPK.
Berita terkait:
- Kru Taslabnews Konsultasi ke KPK Kasus Rekaman Bagi-bagi Uang ke DPRD Asahan
- Kapolres Asahan: Jika Ada Bukti Bupati Bagi-bagi Uang ke DPRD untuk Muluskan APBD Laporkan ke Saya
- Wakil Ketua AMPI: Kami Minta KPK Turun ke Asahan, Usut Rekaman Bupati Asahan Bagi Uang ke DPRD
- Beredar, Rekaman Suara Anggota DPRD Asahan Terima Rp30 Juta dari Bupati Tuk Loloskan ABPD
Menurut pihak humas KPK, berkas laporan sudah hampir lengkap dan bisa didaftarkan ke bagian penerima laporan tindak pidana korupsi di KPK.
Hanya saja ada beberapa catatan dari bagian humas KPK sebelum berkas tersebut dilaporkan.
“Ada dua lagi berkas yang akan kita lengkapi agar laporan itu bisa diterima KPK. Mungkin besok atau lusa berkas yang kurang itu sudah dilengkapi dan secepatnya dimasukkan ke KPK,” ucap Ibnu diamini Salomo.
BACA JUGA:
Ibnu mengatakan kedua berkas yang belum dibuat yakni surat pengantar pelaporan yang ditandatangani dan diberi materai 6000, selain itu surat detail tentang suara siapa saja yang ada dalam rekaman tersebut.
“Jadi kami awalnya mengira hanya membuat pengaduan secara tertulis dan memperdengarkan suara rekaman soal bagi-bagi uang untuk anggota DPRD agar APBD di sahkan. Ternyata kami harus membuat secara tertulis suara siapa yang ada dalam rekaman itu. Jadi kita akan melengkapi itu dulu baru didaftarkan pengaduannya ke KPK,” ucap Ibnu.
Salomo menambahkan, mudah-mudahan nantinya setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi maka KPK bersedia menindak lanjuti pengaduan mereka dan turun ke Asahan.
Sementara Muhammad Yunus dan Syafruddin Yusuf menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi dana PKK Asahan dan anggaran do Dinas Pendidikan Asahan masih banyak berkas yang harus dilengkapi sebagai bukti pelaporan.
Hanya saja, pihaknya akan melengkapi berkas dana PKK dan anggaran Dinas Pendidikan Asahan tersebut agar bisa dilaporkan bersamaan dengan bukti rekaman dugaan bagi-bagi uang ke DPRD Asahan agar APBD di sahkan.
“Ya untuk dugaan korupsi dana PKK Asahan ternyata berkasnya kurang lengkap. Jadi sesuai hasil konsiltasi dengan pihak KPK pelaporannya belum bisa dan harus mencantumkan beberapa bukti lainnya. Tapi kami akan berusaha secepatnya melengkapinya,” ucap Yunus. (Syaf)