TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun pekerjaan hanya sebagai kuli bangunan, namun tidak menjadi penghalang bagi Ridwanda (22) untuk menikmati narkotika.
Tersangka Ridwanda berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Tanjungbalai. |
Akibatnya, sejak hari Rabu (5/12) kemarin, warga Jalan S Parman Gang Pandan Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini terpaksa menginap dalam sel Polres Tanjungbalai.
Pasalnya, akibat perbuatannya itu, kuli bangunan ini dilaporkan warga ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena dianggap meresahkan.
Selanjutnya, pada hari Rabu (5/12) malam lalu sekitar pukul 21.00 Wib, petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap kuli bangunan ini dari kediamannya saat duduk-duduk sendirian didalam rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (6/12), membenarkan.
Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak terima ada warganya terlibat dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridwanda (22) atas laporan dari masyarakat yang tidak senang terhadap perbuatan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini sedang duduk-duduk sendirian di dalam rumahnya,” ujar Kasat Res Narkoba.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan melihat diatas meja tepat dihadapan tersangka, ada 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AB, warga Jalan Rambutan, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Namun, saat dilakukan pengejaran berdasarkan petunjuk langsung dari tersangka, laki-laki berinisial AB tersebut tidak ditemukan. Laki-laki tersebut akan terus kita cari,” tegas AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono SH, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwanda berikut dengan barang buktinya langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Katanya, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 bundel plastik transparan kosong, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 mancis, 3 batang pipet plastik, 1 karet kompeng dan 1 dompet warna cokelat. (ign/mom)