TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi narkotika jenis sabu sebanyak 0,53 Gram, Rahmad Dana alias Dana (26) akhirnya harus meringkuk dalam sel setelah dicokok petugas Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Resor Tanjungbalai pada hari Rabu (12/12) sekira pukul 08.00 Wib.
Tersangka Rahmad Dana alias Dana diamankan petugas Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Resor Tanjungbalai. |
Laki-laki pengangguran yang tinggal di Jalan Sei Buluh Lingkungan III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini dicokok petugas saat sedang berdiri di pinggir jalan tidak jauh dari kediamannya.
“Awalnya, Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki yang akan melakukan jual beli narkotika jenis sabu dikawasan Jalan Sei Buluh Lingkungan III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, personil Reskrim langsung berangkat menuju alamat yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Sei Buluh Lingkungan III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai lalu dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukanlah 1 dompet kecil warna kuning milik tersangka berisi 4 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
Barang bukti yang disita Polisi dari tersangka Dana. |
Selain itu, dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang dipakai tersangka juga ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Jumat (14/12/2018).
Menurut AKP Adi Haryono SH, kepada petugas, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Saipul warga Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, imbuhnya, saat petugas Reskrim Polsek Sei Tualang Raso melakukan pengembangan atas petunjuk dari tersangka Rahmad Dana alias Dana, laki-laki berinisial Saipul tersebut tidak ditemukan dan akan tetap dilakukan penyelidikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rahmad Dana alias Dana berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 gram.
4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, uang tunai senilai Rp50.000,dan 1 buah dompet kecil warna kuning. (ign/mom)