TASLABNEWS, ASAHAN –Transaksi narkoba di Simpang Tanjung Alam dusun lV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Asahan berhasil digagalkan Sat Res Narkoba Polres Asahan, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka. |
2 tersangka yang berhasil diamankan personel yaitu Yudistira Gunawan (28), penduduk Dusun lV Desa Air Genting Kecamatan Air batu, Asahan dan Wahyudi (24), penduduk Dusun lll Desa Air Genting Kecamatan Air batu, Asahan.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yg di duga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram (kotor) dan 2 unit hp merk nokia warna hitam.
Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar menuturkan bahwa penangkapan ini berkat informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Simpang Tanjung Alam Dusun lV Desa Tanjung Alam Kecamatan Air Batu, Asahan, selasa (4/12/2018) sekira pukul 15.00 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan. |
Setelah dilakukan lidik, personel opsnal Sat Narkoba 2 orang pria yang mengaku bernama Yudistira Gunawan dan Wahyudi.
Pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan personel merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang perempuan yg bernama Endang di Desa Air Genting Kecamatan Air Batu, Asahan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. (nus/mom)