TASLABNEWS, LABURA-Ternyata dari 16 unit kendaraan dinas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dikuasai pihak lain 12 merupakan kendaraan dinas roda dua, empat unit roda empat.
Buku hasil pemeriksaan BPK di Labura. |
Itu dikatakan Adi warga Labura kepada taslabnews.com, Sabtu (29/12/2018).
BERITA TERKAIT:
Hasil Temuan BPK, Pembangunan Pasar Teluk Nibung Rp1,477 Miliar Diduga Rugikan Negara
Waduh Hasil Temuan BPK 16 Unit Kendaraan Dinas di Labura Dikuasai Pihak Lain
Wah Retribusi Sampah Rp120 Juta Lebih di Simalungun Jadi Temuan BPK
Menurut Adi, hasil temyan BPK untuk Kabupaten Labura sesuai buku pemeriksaan BPK nomor:51.B/LPH/VXIII.MDN/2016 disebutkan berdasarkan konfirmasi yang dilakukan BPK terhadap pengguna kendaraan dinas dan pengurus barang pada empat satuan kerja pihak Pemkab Labura telah melakukan berbagai upaya untuk menarik ke 16 unit kendaraan dinas tersebut.
Hanya saja pihak yang memakai kendaraan belum mau memulangkan. Usaha yang dilakukan diantaranya dengan mengirimkan surat kepada pemakai kendaraan dinas.
Adapun kendaraan dinas yang dipakai pihak lain yakni: honda GL 200 R (2011) sebanyak 7 unit.
Ketujuh sepedamotor ini dikuasai eks anggota DPRD Labura priode 2009-2014.
Selain itu sepedamotor Suzuki TS 125 (2005) sebanyak dua unit yang dikuasai eks anggota DPRD Labuhanbatu induk.
Bukan hanya itu, sepedamotor Honda Supra X 125 (2005) satu unit dikuasai eks anggota DPRD Labuhanbatu induk.
Kawasaki KLX dikuasai oleh kabiro keuangan pemprovsu saudara AFL.
Sedangkan untuk kendaraan dinas roda empat yakni Inova dua unit dikuasai wakil ketua DPRD priode 2009-2014.
Selain itu Toyota Hilux dikuasai oleh kabiro keuangan pemprovsu saudara AFL. (Syaf)