TASLABNEWS, LABURA-Selain kasus 16 unit kendaraan dinas yang masih ditangan pihak lain, ada yang aneh dalam penggunaan pinjam pakai kendaraan dinas di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura). Ternyata penggunaan 5 unit kendaraan Dinas roda 4 dengan nilai Rp1,475 miliar lebih tak didukung dengan surat perjanjian pinjaman pakai.
|
Foto copy buku temuan BPK untuk Pemkab Labura. |
Itu dikatakan Aditia kepada taslabnews.com, Rabu (9/1/2019), sesuai buku hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:51.B/LPH/VXIII.MDN/2016 tanggal 27 Juni 2016 disebutkan bahwa penggunaan 5 unit kendaraan dinas di Labura tidak didukung surat pinjam pakai.
BERITA TERKAIT:
Sesuai Temuan BPK, Ini Daftar Kendaraan Dinas di Labura yang Dikuasai Pihak Lain
16 Unit Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Lain, BPK Nilai Bupati Labura dan Sekda Tidak Cermat
Selain 16 Kendaraan Dinas, 3 Laptop Milik Pemkab Labura juga Dikuasai Pihak Lain
Hal itu sesuai hasil pemeriksaan BPK terhadap kartu investasi barang (KIB) diketahui bahwa pemakaian 5 unit kendaraan dinas roda 4 senilai Rp1.475.728.500 tidak ada didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal tentang pembendaharaan negara.
Dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penggunaan sebaik-baiknya.
Selain itu, kondisi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Artinya ada indikasi penyimpangan dalam pemberian pinjam pakai ke 5 unit kendaraan dinas tersebut.
“Aneh saja bang ada kendaraan dinas milik Pemkab, tapi penggunaannya untuk pinjam pakai tidak memiliki dasar hukum. Kok berani kali Pemkab Labura,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis Infokom Pemkab Labura Sugeng via WatsApp meski dibaca Sugeng namun Sugeng enggan menjawab konfirmasi dari TASLABNEWS. (Syaf)