TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pada tahun anggaran 2015 Pemko Tanjungbalai mengucurkan anggaran Rp9 miliar untuk persediaan makan pokok atas penyaluran raskin Madani kepada masyarakat. Namun hasil penjualan raskin Madani itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Buku audit BPK terhadap keuangan Pemko Tanjungbalai dan Ketua GM Pekat IB. |
Hal itu sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara Nomor: 64C/LPH/VXIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
BERITA TERKAIT:
Kepada TASLABNEWS.com, Sabtu (5/1/2019) Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin alias Kacak Alonso mengatakan, dengan adanya temuan BPK itu maka hal itu telah mencoreng nama baik Walikota Tanjungbalai
Hal itu juga menunjukkan bahwa walikota lemah dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Pasalnya program penyaluran raskin Madani adalah program pemko. Dimana pemko bekerjasama dengan bulog sub divre III Kisaran dengan surat perjanjian nomor:4825/05/2015 dan nomor: 051/02COH/03/2015 tanggal 15 Maret 2015 tentang jual beli beras.
BACA BERITA LAINNYA:
Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa hasil dari penjualan beras Madani digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut Kacak hal itu jelas sangat menyakiti hati masyarakat Kota Tanjungbalai. Kacak berharap kasus ini tidak terulang lagi untuk tahun-tahun kedepan. (Syaf)