TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI dan Natal tahun 2016, Pemkab Simalungun menggelontorkan anggaran cukup besar untuk biaya makan minum.
Tabel hasil audit BPK. |
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut, dari dana Tersebut Rp296 Juta tak sesuai ketentuan.
Itu dikatakan Lela (36) warga Simalungun kepada taslabnews, Rabu (2/1/2019). Menurut Lela, sesuai buku hasil temuan BPK nomor:54.B/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 14 Juni 2017 disebutkan, pada tahun 2016 Pemkab Simalungun melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengucurkan anggaran cukup besar untuk biaya makan minum pada peringatan perayaan HUT RI dan Natal.
Dimana anggaran untuk makan minum perayaan HUT Kemerdekaan RI anggaranya Rp1.882.400.000. Dengan realisasi Rp1.877.400.000.
Sedangkan untuk biaya makan minun perayaan Natal bersama anggaranya Rp525.000.000 dengan realisasi Tp524.000.000.
Pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut adalah PPK dan PPTK.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, terdapat kelebihan anggaran pembayaran untuk biaya makan minum sebesar Rp296.720.000.
Hal ini mengakibatkan negara mengalami kerugian. Karenanya pihak aparat penegak hukum diminta untum mengusut masalah ini. (Syaf)