TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai ragukan kredibilitas dari sejumlah mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 yang kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg) Kota Tanjungbalai dalam Pemilu 2019 ini.
Korda ICW Tanjungbalai, Jaringan Sihotang |
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah ICW Kota Tanjungbalai saat ditemui di kediamannya, Sabtu (12/1).
“Dari 25 anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 lalu, sebanyak 24 orang diantaranya terindikasi melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2013. Hal itu terungkap dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK RI) tahun 2014,” Jaringan Sihotang menjelaskan.
Dan sampai saat ini, kasus dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian kepada keuangan negara tersebut masih bergulir di tangan penyidik Polres Tanjungbalai.
“Oleh karena itu, ICW sangat meragukan kredibilitas dari para mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 yang turut menjadi calon anggota DPRD untuk periode 2019 – 2024”, ujar Jaringan Sihotang.
Berita lainnya:
Korda ICW Kota Tanjungbalai ini juga mengaku sangat heran, karena beberapa nama dari mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 tersebut bisa lolos menjadi calon anggota legislatif periode 2019 – 2024.
Katanya, seharusnya para mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 tersebut tidak diikutkan untuk maju sebagai calon anggota legislatif periode 2019 – 2024.
Karena masih tersangkut kasus dugaan korupsi yang tanpa alasan yang jelas, masih “mengendap” di tangan penyidik hingga saat ini.
Dihubungi terpisah, Gustan Pasaribu, SSos, Komisioner KPU Kota Tanjungbalai mengaku, pihaknya tidak bisa membatalkan pengajuan calon anggota legislatif selama belum ada kepastian hukumnya.
“Demikian juga dengan para mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 yang terindikasi korupsi tersebut. Karena belum ada kepastian hukum yang menyatakan mereka bersalah, maka pencalonan mereka sebagai calon anggota legislatif tidak bisa dibatalkan”, tegas Gustan Pasaribu,SSos.
Baca juga:
Kantongi Sabu, Dua Orang Kuli Bangunan di Tanjungbalai dan Asahan Masuk Sel
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas sekitar Rp3 milyar lebih di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2013 lalu melibatkan 24 orang anggota DPRD periode 2009 – 2014.
Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2014.
Walaupun kasusnya sudah bertahun-tahun diusut oleh penyidik Polres Tanjungbalai, namun hingga saat ini belum juga ada kelanjutan pengusutannya. Sementara, sejumlah nama dari mantan anggota DPRD periode 2009 – 2014 tersebut diketahui, turut menjadi calon anggota legislatif untuk periode 2019 – 2024 dan akan dipilih dalam Pemilu 2019 nanti. (ign/mom)