TASLABNEWS, ASAHAN-
Seorang pria berinsial R (43) dipukuli massa di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara lantaran kepergok warga mau mencuri sepedamotor milik salah seorang warga.
Pria asal Kota Tanjungbalai tersebut jadi bulan-bulanan warga dan kasus ini pun ditangani aparat kepolisian Polsek Simpang Empat.

Vidio pemukulan terhadap residivis pencurian sepedamotor tersebut juga beredar di di media sosial warga Asahan hingga viral.
Nampak dalam video tersebut, warga memukul pria umur 43 tahun ini secara bergantian hingga ia tersungkur di tanah.
Kini, pria residivis pencurian sepedamotor tersebut sedang dirawat di Puskesmas Simpang Empat setelah diamankan polisi, Rabu (4/2/2026).
Kapolsek Simpang Empat melalui Kanit Reakrim ya Ipda Ferry Habeahan mengungkapan, kasus pencurian tersebut terjadi, Selasa (3/2/2026) jam 22.00 Wib di Dusun 7,Desa Simpang Empat.
“Saat itu korban beraktifitas sedang berjualan di gerainya .Sementara kendaraanya diparkir tepat di depan Gerai pemilik atau korban,” ujarnya.
Saat itu tersangka mondar mandir di dekat kendaraan korban. Menurutnya, saat pemilik sepedamotor lengah, pelaku langsung mengambil sepedamotor tersebut. Namun naas pelaku terjatuh
“R mondar mandir begitu pemilik lengah ternyata tersangka langsung menghidupkan seoedamotor,” ucap pria yang akrab disapa Ferry.
Ferry mengungkapkan, tersangka mencoba menghidupkan kendaraan korban dengan anak kunci yang dibawanya, tetapi saat mesin hidup, tersangka terjungkal karena gas motor di sebelah kiri.
“Begitu motor hidup tersangka salah mengenai, yang seharusnya sebelah kanan ternyata gas sebelah kiri akhirnya aksi pelaku ketahuan lalu di teriakin maling maling,” paparnya.
Mendengar teriakkan tersebut , lanjut dia, warga langsung menangkap tersangka yang saat itu mencoba melarikan lari diri.
“Tersangka lari dan dikejar massa hingga tertangkap tangan. Selanjutnya warga membawa pelaku ke Polisi dan langsung mengamankan tersangka,” imbuh Ferry.
Ferry mengungkapkan, tersangka mengalami luka lebam dibagian wajah dan kepala saat dihajar massa. Kata dia, yang bersangkutan masih dirawat di Puskesmas Simpang Empat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kata Ferry, pelaku terhitung sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat bahkan tersangka ada laporan Polisi (LP) di Polres Tanjung Balai
“Adapun pasal yang disangkakan, dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya (edi/syaf)


























