TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Satreskrim Polresta Tanjungbalai meringkus pelaku pencurian kabel listrik dari dalam sebuah rumah kosong di Jalan Singosari/Pancakarsa, Gang Mawar, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial FN alias Nico (47) ditangkap saat berada dikawasan Jalan Abd. Rahman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis 05 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatreskrim AKP Bram Candra, SH, MH, Sabtu (7/2), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, pelaku yakni FN alias Nico (47) adalah warga Jalan Manggis, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Korban, lanjutnya, atas nama Agustina Samosir, warga Jalan Singosari, Gang Mawar, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kejadian pencurian kabel listrik tersebut diketahui korban pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saat korban mengunjungi rumahnya itu. Korban melihat kondisi rumahnya sudah dalam rusak dan seluruh kabel listrik yang ada didalam rumah sudah tidak ada lagi sementar pintu di belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Pada hari itu juga, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Satreskrim Polres Tanjungbalai akhirnya mengetahui pelaku, yakni FN alias Nico (47) adalah warga Jalan Manggis, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit I Idik Ipda Andhika SP Hutabarat, S.Kom, MH berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya. Barang bukti yang turut diamankan adalah seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di lokasi, kaca kamar mandi yang di lepas oleh pelaku, 1 (satu) potong baju yang digunakan oleh pelaku, 1 (satu) potong celana Boxer yang digunakan oleh pelaku dan 1 (satu) buah tang besi yang di gunakan oleh pelaku memotong kabel”, ujar AKP Bram Candra SH MH.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijeray dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e)!dan huruf (f) Subsidair Pasal 476 dari KUHPidana. (Ign/syaf)





























