BATUBARA,TASLABNEWS.COM- Kalangan pengusaha UMKM Depot Air Minum isi ulang di Kabupaten Batubara resah akibat diundang dan diperiksa Satreskrim Polres Batubara dalam penyelidikan dugaan tindak pidana.
Seorang pengusaha Depot Air Minum isi Ulang Kepada awak Media yang enggan jati dirinya dipublikasikan membenarkan atas pemanggilan itu terhadap dirinya dan dilakukan penyidikan.

”Padahal anehnya dalam surat disebutkan undangan, namun terhadap saya dilakukan pemeriksaan oleh Juru Periksa Unit 2 Satreskrim Polres Batubara
dan diminta untuk membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana/perkara tersebut dan seluruh surat/dokumen yang menyangkut usaha Depot Air Minum,” ucap pengusaha tersebut, Kamis (5/2/2026).
Masih menurutnya, adapun yg menjadi alasan pihak kepolisian terhadap dirinya dilakukan penyelidikan adanya perbuatan dugaan tindak pidana karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sesuai dengan Pasal 73 huruf (b) Jo Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha Depot Air Minum AQ Water.
Dia meyebutkan, bukan dirinya saja yang di periksa melainkan ada puluhan pengusaha depot air yang juga telah menjadi Terperiksa di Unit 2 Satreskrim Polres Batubara.
”Kami pun jadi resah menjalankan usaha ini. Padahal usaha ini cuma usaha kecil-kecilan dengan omzet paling 20 galon per hari. Kalau disuruh mengurus ijin lengkap, dari mana kami peroleh dananya,” tanyanya.
Menanggapi keluhan pengusaha Depot Air Minum isi ulang, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara Darmansyah angkat bicara.
Ia mengaku sangat menyesalkan sikap yang di lakukan Satreskrim Polres Batubara yang langsung menyebutkan dalam undangan masalah dugaan pidana.
”Mereka itu semua pengusaha kecil, seharusnya pihak kepolisian mengundang mereka untuk dilakukan sosialisasi terkait peraturan mengenai Perizinan Depot Air Minum. Ini baru namanya pembinaan,” tegas Darmansyah.
Darman mengingatkan bila Polres Batubara ingin mengungkap atau menegakkan peraturan tentang penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), lakukan juga upaya pemanggilan terhadap para pengusaha-pengusaha besar seperti perkebunan, batching plant, water park serta perhotelan dan industri.
”Apa pengusaha-pengusaha besar tersebut telah dipanggil,” ujar Darmansyah.
Masih menurut Darman, seyogyanya banyak kasus-kasus baik kriminal seperti curanmor, begal, pembunuhan serta percabulan terhadap anak maupun kasus narkoba yang belum terungkap oleh Kepolisian Polres Barubara.
“Kenapa bukan kasus-kasus tersebut yang jadi diprioritaskan,” ketusnya. (Kas/syaf)





























