TASLABNEWS, BATUBARA-Gudang penampungan minyak crude palm oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara tepatnya di jalan lintas sumatera (jalinsum) di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara , Sumatera Utara (Sumut).
Bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO itu, seolah menandakan lemahnya Polres Batubara untuk membrantas dan menindak tegas praktik penampungan minyak CPO yang diduga ilegal dan terkesan tutup mata.

Mengingat lokasi gudang tepat di pinggir jalinsum, jadi kecil kemungkinan Polres Batu Bara tidak mengetahui adanya praktik penampungan minyak CPO diduga ilegal tersebut.
Pantauan awak media, senin(9/3/2026) sekitar jam 15.00 WIB gudang tersebut dikelilingi dinding tembok batu, pintu gudang terbuat dari seng bercat merah putih terlihat tertutup. Selain itu, terlihat mobil tangki masuk membawa CPO yang di jaga dua orang didepan pos luar pintu mengarahkan mobil tangki masuk.
Menurut pengakuan warga sudah Lama itu ber operasi seolah tidak takut dengan penegak hukum dalam hal ini polisi.
“Kami Ega tau bg apa aja yg dilakukan mereka di dalam karena selalu tertutup” Jelas ya.
Dari informasi yang di himpun pemilik gudang penampungan minyak CPO yang diduga ilegal tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Batubara inisla DM. (Edi/syaf)































