TASLABNEWS.COM, LABURA – Jajaran Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (3/3/2026).
Informasi diperoleh, pengungkapan pertama dilakukan personel Polsek Marbau di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, sekitar pukul 23.25 WIB. Seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram, dompet kecil, dua pipet plastik, serta satu timbangan digital. Satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X juga mengungkap kasus serupa di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal. Dua pria berinisial MR (28) dan IS (42) diamankan.
Dari MR, petugas menyita sabu seberat bruto 7,01 gram, uang tunai Rp195.000, plastik klip kosong, tiga mancis, dan satu unit handphone. MR mengaku sebagai pemilik barang, sedangkan IS mengaku membeli sabu seharga Rp50.000 untuk digunakan sendiri.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menyatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tandas IPTU Arwin. (CS/syaf).



























