BATUBATA,TASLABNEWS.COM- DPRD Batubara mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Jawaban Bupati Atas Tanggapan Pandangan Umum Fraksi.
Rapat Di Gelar Senin 11 Mei 2026 di ruang rapat Paripurna DPRD Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.

Rapat dipimpim langsung Wakil Ketua DPRD Rodial, Bupati Batu Bara Yang Di wakilkan Sekda kab Rusian Heri S.Sos M.AP, Plt Sekwan yg di wakilkan Kabag Persidangan dan Risalah Herryawan ST, M.Si,Anggota DPRD Batu Bara, OPD, dan Unsur Forkopimda Batu Bara.
Bupati Batu Bara Dalam Jawabanya Yang Di Bacakan Sekda Kab Batu Bara Mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Dearah mempunyai peran strategis.
“BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membetikan kontribusi terhadap PAD” Ucap Sekda.
Lebih Lanjut Russian Heri”mengatakan, Pengelolaan BUMD Perlu di tingkatan secara Profesional,Transparan dan Akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang undangan”Ungkapnya.
Plt Sekda menjelaskan Bahwa Sebelumnya Pemerintah Daerah Sebelumnya sudah menetapkan Pada Tahun 2011 Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya kemudian di ubah Bentuk Badan Hukum nya Melalui Perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya,Sebut nya.
Menurut Plt Sekda Perubahan sudah sejalan dengan ketentuan Undang Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 54 tahun 2017 Tentang Badan UsahaMilik Daerah maka atas dasar itu ketentuan tersebut PT Pembangunan Batra Berjaya Perlu dilakukan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perseroda.
Sekda menjelaskan, Perubahan bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda selain untuk penyesuaian dengan perundang undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD Perseroda Dalam memberikan kontribusi bagi Kabupaten Batu Bara berupa keuntungan yang layak serta melaksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas bisnis milik Pemerintah Daerah. (Kas/syaf).




























