TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dengan menyaru sebagai calon pembeli, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta meringkus dua orang pria sebagai pelaku
Informasi diperoleh, kedua tersangka yakni Z (26) dan MN (37). Keduanya warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan.

Keduanya diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pattimura, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (27/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Kamis (28/5) menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah. Alasan masyarakat menjadi resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi oleh kedua tersangka.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim operasional di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian menggunakan strategi penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy). Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung menemui kedua pelaku di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan harga pembelian 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp 750.000”, ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Menurut AKP Yudi, saat tersangka Z dan MN hendak menyerahkan pil tersebut, petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan sehingga kedua pelaku tak sempat berkutik dan langsung menyerah di tempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo kepala singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk memesan barang.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui secara sadar bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial “F” yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan.
“Kedua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa, hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual”, tambah Kasatres Narkoba ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Z dan M.N beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ign/syaf)

























