TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang wanita berinisial YL (35), warga Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diamankan personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai karena diduga kuat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, tersangka digerebek polisi dari rumah penginapan sementaranya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Datuk Bandar, Iptu H. Lion Hutasoit, SH, MH, Sabtu (30/5) mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Setelah menerima informasi dari masyarakat, imbuhnya, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Operasional untuk melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan.
“Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, YL tertangkap tangan sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga jenis sabu-sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya. Petugas kemudian menggeledah seluruh bagian rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi haramnya tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku meliputi1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 2,2 gram, 1 tas selempang hitam merk Aiger dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 550.000,- yang diduga hasil penjualan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut”, ujar Iptu H Lion Hutasoit, SH, MH.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Ign/syaf)

























