TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang gencar dilaksanakan sejak tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sebanyak 15 perkara Narkotika serta menahan 19 orang tersangka.
Hal itu dipaparkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Wakapolres, Kompol MP Pardede, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjungbalai pada hari, Rabu (3/6) pukul 13.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut juga hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai, para Kapolsek jajaran, serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
“Hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan atau sekitar 20 hari melaksanakan operasi KRYD, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dari belasan kasus tersebut, kami berhasil menciduk 19 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas di lapangan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tergolong cukup besar. Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi sabu-sabu sebanyak 176,79 gram dan pil ekstasi sebanyak 8 butir”, ujar Kompol M P Pardede, SH, MH.
Katanya, saat ini ke-19 orang tersangka beserta seluruh barang buktinta itu telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah menambahkan, bahwa pelaksanaan KRYD ini merupakan komitmen nyata dari Polres Tanjungbalai dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami juga meminta masyarakat untuk dapat terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau melihat ada aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing masing”, tukas AKP Yudi Fitriansyah. (Ign/syaf)

























