TANJUNGBALAI -Jajaran kepolisian Sat Reskrim Mapolsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai membekuk seorang pelaku pencurian sepedamotor dan dua orang yang diduga sebagai penadah. Para tersangka yakni Juliandi alias Jul alias Juan (23), Yakub (23), dan Ana (53).
Informasi diperoleh, Juan merupakan warga Dusun VI, Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. Juan dirungkus petugas di Jalan Lintas Pulau Raja, Kabupaten Asahan, Sabtu (28/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R Manalu didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Sinulingga, petugas juga mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban R Sianipar warga Jalan Singosari, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang kehilangan sepedamotornya, November 2016 lalu,” terang Sinulingga.
Pencurian sepedamotor tersebut berawal saat anak korban memarkirkan sepedamotor Mio GT BK 3512 QAG miliknya di depan rumahnya.
“Saat itu anak korban memarkirkan sepedamotornya di teras depan rumah dan beberapa saat kemudian begitu korban ingin mengambil sepedamotor tersebut sepedamotor tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Datuk Bandar,” paparnya
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua orang lainya yang diduga sebagai penandah yakni Yakub yang merupakan warga Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Ana (53) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Saat ini ketiganya masih dalam penyelidikan,” ucap Sinulingga.
Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 362 Sub 363 ,480 KUHP Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku mendekam di sel tahanan polisi.
Sementara itu ketiga pelaku saat diwawancarai wartawan enggan menjawab. Ketiga hanya diam ketika diwawancarai. (Mag02/syaf)