Perintahkan Satpol PP Tutup
Pabrik Mie Berformalin
SIANTAR-Gencarnya pemberitaan peredaran mie mengandung
formalin yang diproduksi di sejumlah daerah di Kota Pematangsiantar membuat Plt
Sekda Kota Siantar Reinward Simanjuntak gerah. Ia meminta Satpol PP segera
turun dan menutup pabrik mie yang baru-baru ini digerebek Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
formalin yang diproduksi di sejumlah daerah di Kota Pematangsiantar membuat Plt
Sekda Kota Siantar Reinward Simanjuntak gerah. Ia meminta Satpol PP segera
turun dan menutup pabrik mie yang baru-baru ini digerebek Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
Pabrik mie tersebut memasukkan bahan berbahaya formalin dan
boraks ke mie kuning yang diproduksi. Tak kurang enam pabrik mie di Kota
Siantar dan Kabupaten Simalungun berhasil diungkap, yang kemudian dipublikasi
media. BBPOM berhasil menyita 798,5 Kg mie kuning mengandung bahan berbahaya
itu. Reinward menilai, ini bisa terjadi karena pola pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan selama ini amat buruk, selain juga durasi pengawasan terlalu
lama yakni hanya enam bulan sekali.
boraks ke mie kuning yang diproduksi. Tak kurang enam pabrik mie di Kota
Siantar dan Kabupaten Simalungun berhasil diungkap, yang kemudian dipublikasi
media. BBPOM berhasil menyita 798,5 Kg mie kuning mengandung bahan berbahaya
itu. Reinward menilai, ini bisa terjadi karena pola pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan selama ini amat buruk, selain juga durasi pengawasan terlalu
lama yakni hanya enam bulan sekali.
“Kita melalui dinas terkait akan mendata ulang
produsen-produsen mie dan melakukan pengawasan ketat. Sehingga hal ini tak
terulang lagi di kemudian hari. Cukup lah sekali ini,” tandasnya, ditemui Minggu
(18/6) sekira jam 10.00 Wib.
produsen-produsen mie dan melakukan pengawasan ketat. Sehingga hal ini tak
terulang lagi di kemudian hari. Cukup lah sekali ini,” tandasnya, ditemui Minggu
(18/6) sekira jam 10.00 Wib.
Kata dia, Pemko segera melakukan rapat internal mengenai hal
tersebut bersama Dinas Kesehatan, Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan, dan
Perizinan sebagai pemberi izin terhadap pabrik.
tersebut bersama Dinas Kesehatan, Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan, dan
Perizinan sebagai pemberi izin terhadap pabrik.
“Kita juga akan perintahkan Satpol PP, agar langsung melihat
pabrik tersebut. Memang harus ditindak, jangan beroperasi lagi,” ungkapnya.
pabrik tersebut. Memang harus ditindak, jangan beroperasi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi diperoleh dari internal Dinas
Kesehatan Siantar, menyebut, pola pengawasan yang dilakukan Kepala Dinas
Kesehatan, Ronald Saragih dan jajarannya terhadap operasi pabrik mie di Kota
Siantar hanya sekali dalam enam bulan. Kalau pun ada pengawasan tambahan, itu
dilakukan kalau tim terdiri dari Dinas Kesehatan, instansi terkait dan pihak
kepolisian saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). (syaf/int)
Kesehatan Siantar, menyebut, pola pengawasan yang dilakukan Kepala Dinas
Kesehatan, Ronald Saragih dan jajarannya terhadap operasi pabrik mie di Kota
Siantar hanya sekali dalam enam bulan. Kalau pun ada pengawasan tambahan, itu
dilakukan kalau tim terdiri dari Dinas Kesehatan, instansi terkait dan pihak
kepolisian saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). (syaf/int)