Meliana tersanka penista agama di Tanjungbalai didampingi suaminya. |
Menurut Burju Siahan, pihaknya melakukan penyerahkan Tahap-II tersangka kasus Penistaan Agama Islam yang terjadi pada 27 Juli 2016 yang langsung diterima oleh Kasi Pidum, Kasi Intel serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA).
https://www.taslabnews.com/2018/05/akhirnya-meliana-tersangka-kasus.html?m=0
Kemudian, atas adanya permohonan dari Kepala Kejari TBA kepada Kapolres Tanjungbalai agar penyidik Sat Reskrim dapat melaksanakan pengawalan, pihak Reskrim melakukan pengawalan tersangka hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan ke Lapas Tanjung Gusta.
“Saat penyerahan kepada Kejari Tanjungbalai hingga pengawalan ke Pengadilan Negeri Medan dan Lapas Tanjung Gusta berjalan lancar, dan hal ini tidak lepas dari koordinasi serta proaktifnya tersangka yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH Bakumsu Medan,” ujar Kasatreskrim Burju Siahaan. (syaf/int)