TASLABNEWS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti penertiban dan pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dijalankan sesuai rekomendasi. Hal ini disampaikan pada saat rakor teknis penertiban serta pembenahan perizinan MBLB pada Senin, 26 September 2022 di Ballroom Hotel Aryaduta lantai 9, Medan.
Selain 8 area intervensi, sejak 2019 Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) juga telah mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini mengingat banyaknya tantangan dan potensi praktik korupsi terutama pada sektor pertambangan termasuk MBLB.

“Pertama, Ketidakpatuhan Pemegang Izin. Kedua, Lemahnya Pengawasan. Ketiga, Dampak Lingkungan. Keempat, Kontribusi Bagi Ekonomi Lokal. Kelima, Kontribusi Bagi Pendapatan Daerah. Keenam, Konflik Sosial. Dan ketujuh, Penambangan Ilegal,” ujar Deputi Korsup Didik Widjanarko.
Koordinasi penertiban MBLB di Sumut bukan kali pertama ini dilakukan, di antara yang sudah dilakukan, Didik mengingatkan kembali, yaitu di akhir 2020 KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha Galian C dan melaporkan ke KPK.
Lalu 2021 koordinasi antar instansi antara Pemprov/kab/kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri. Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.
“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik seraya menyebutkan aturan-aturan terkait.
Hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan konsrn bahwa pelayanan perizinan usaha pertambangan masih terkendala dengan penggunaan aplikasi perizinan. Menurutnya, Pemda masih sangat membutuhkan supervisi dari KPK untuk mewujudkan tata kelola perizinan usaha pertambangan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Aplikasi perizinan Kementerian ESDM dan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi belum bisa digunakan oleh pelaku usaha dan pemerintah provinsi. Terima kasih atas supervisi KPK dapat terselenggara kegiatan ini semoga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy.
Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut Rajali memaparkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut per September 2022 terdapat setidaknya ada 398 IUP tersebar di 23 Pemkab/kota. Sebanyak 54 persen atau 217 masih aktif sedangkan sisanya 45 persen atau 181 sudah habis masa berlakunya. Terbanyak ada di Kab. Langkat yaitu sebanyak 87 IUP di mana 46 di antaranya aktif dan 41 habis masa berlakunya.
“Total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku atau aktif yaitu 3.646,87 hektar. Sedangkan total luas wilayah IUP OP yang habis masa berlakunya yaitu 9.721,95 hektar,” jelas Rajali.
Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas ESDM, tambah Rajali, telah menerima dokumen perizinan pada tanggal 8 agustus 2022 di kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jakarta dengan rincian IUP tahap eksplorasi sebanyak 98 IUP, IUP OP perpanjangan sebanyak 1 IUP, SIPB sebanyak 6 izin, IUP untuk penjualan sebanyak 1 izin, dalam proses permohonan WIUP sebanyak 23 permohonan dan proses permohonan IUP tahap eksplorasi sebanyak 39 permohonan.
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM yang diwakili oleh Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Helmi Nurmaliki menjelaskan proses penerbitan perizinan sektor mineral dan batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022.
Turut hadir dalam pertemuan Kapolda Sumut yang diwakili oleh Dirkrimsus, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPMPTSP serta Kepala OPD Provinsi/Kab/Kota se-Sumut, Direktur Pelayanan Perizinan Kedeputian Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Kasatreskrim Polres se-Sumatera Utara dan Inspektur Tambang.
Menutup kegiatan, KPK merekomendasikan beberapa fokus tindak lanjut untuk masing-masing pihak terkait. Pertama, untuk Kementerian ESDM agar mendampingi Pemprov Sumut untuk mengimplementasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ada agar diwujudkan menjadi regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Kedua, untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) diharapkan dapat memastikan sistem perizinan untuk pengurusan izin oleh pelaku usaha di daerah efektif dan mudah dipahami serta ada pusat penanganan permasalahan.
Ketiga, untuk Pemprov khususnya Dinas ESDM melaksanakan NSPK, pembinaan dan transparansi wilayah pertambangan. Untuk DPMPTSP laksanakan perizinan transparan. Begitupun untuk Inspektorat, lakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal sesuai tugas dan fungsi.
Keempat, KPK akan merumuskan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri agar membantu Daerah kabupaten/kota terkait dengan perhitungan dan pemungutan pajak MBLB sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Dan terakhir, kepada rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisan dan Kejaksaan diharapkan dapat berkoordinasi efektif dengan Pemda dan secara kewenangan melaksanakan penegakan hukum yang maksimal terhadap usaha MBLB tanpa izin ini,” pinta Didik. (Rel/Cad/syaf)