TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu menertibkan puluhan Papan Nama Toko (PNT), Baliho, Neon Box dan Billboard yang telah menunggak dalam pembayaran pajak reklame, Sabtu (4/11/2023).
Pantauan wartawan, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP dan Damkar dengan bantuan satu mobil pemadam kebakaran menyisir lokasi objek papan nama toko, neon box, billboard dan baliho yang tercatat belum melunasi tunggakan pajak tersebut.

Penyisiran, dimulai dari Jalan SM Raja Rantauprapat, Jalan A Yani, Jalan Gatot Subroto, hingga ke wilayah Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, tim menurunkan sejumlah baliho Calon Legislatif dari berbagai partai.
Selain menertibkan baliho dan melakukan penyegelan papan reklame yang belum melunasi pajak, tim juga melakukan penagihan pajak hiburan, seperti tempat permainan anak-anak dan karaoke.
Dalam melakukan penertiban dan penyegelan jenis objek tersebut, tim Bapenda Labuhanbatu juga mendapatkan protes di lapangan dari pengusaha dengan dalih tidak memberikan surat penagihan pajak.
Padahal, menurut petugas di lapangan, pihaknya telah berulang kali melayangkan surat teguran atas PNT, Neon box, billboard maupun baliho yang tertunggak pajak tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Andre Nuzul Manik kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dengan menurunkan baliho, billboard dan melakukan penyegelan terhadap PNT serta neon box dengan total tercatat sebanyak 56 titik.
“Hal ini sesuai PERDA nomor 7 tahun 2019 dan PERBUB nomor 30 tahun 2014. Sanksi ini dilakukan kepada pemilik usaha yang belum melunasi pajak reklame selama setahun. Sebelumnya pihak pengusaha telah kita berikan peringatan berupa surat tertulis sebanyak 3 kali bahkan ada yang lebih, namun tidak diindahkan,” paparnya.
Penyegelan visual terhadap objek pajak tersebut, kata Kaban, berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika diabaikan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Perizinan untuk diberikan sanksi berikutnya.
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 3 November dan 4 November 2023. Kami mengimbau kepada pemilik reklame agar kooperatif dan segera melunasi tunggakan pajak untuk menghindari pencopotan reklame hingga pencabutan izin,” tandasnya. (CS/Syaf)