TASLABNEWS, TANJUNGBALAI, – Polres Tanjungbalai menggelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam diseluruh peginapan untuk mencegah peredaran narkoba dan menghimbau agar pemilik tempat hiburan malam menaati jam operasional.
Kegiatan di pimpin Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Candra SH MM, dan diikuti para Kasat, Kapolsek dan perwira Polres Tanjungbalai, Brigadir sebanyak 45 personil dan Satpol PP 9 personil.

Wakapolres Tanjungbalai saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan Sabtu (03/11/23) sekira pukul 23.00 Wib, mengatakan, kegiata ini sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkotika diwilayah Kota Tanjungbalai khususnya di lokasi hiburan malam.
“Kegiatan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1466/XI/PAM 1.3/2023 tanggal 03 November 2023,” ucap Wakapolres.
“Dalam kegiatan razia kami menggunakan satu unit Truck Dalmas, tiga unit mobil patroli Sat Lantas, tiga Unit Mobil Sat Sabhara dan satu unit mobil dinas Satpol PP,” ucapnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengunjung lokasi Hiburan Malam kami mengamankan dua orang
BI (29) warga Kecamaran Meranti, Kabupaten Asahan dan YK (29) warga Jalan Sipori-Pori dengan barang bukti satu set alat hisap sabu, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua mancis gas warna merah, satu batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan dan dua bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya,” ucapnya.
“Setelah dilakukan Test urin terhadap ke 2 orang yang telah diamankan, hasil test Urine Positif mengandung Metam phetamine. Selanjutnya kami bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wakapolres Tanjungbalai. (Ign/Syaf)