TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3
Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (pelanggaran disiplin).
Hal ini diungkapkan Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon diruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) sore.

Suangkupon mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri. Ia menjelaskan, bahwa alasan pemberhentian tersebut karena ketiga PNS itu telah melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Selanjutnya, Suangkupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu.
“Ketiga ASN itu adalah BS berdinas di SMP Negeri, SDS berdinas di RSUD dr. Tengku Mansyur dan F berdinas di Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor : 800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor : 800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026,” jelas Plt. Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon.
Ia juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program Tanjungbalau EMAS sebagaimana amanah dan harapan dari Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina. (Ign/syaf)


























