Keduanya yakni Sugito (52 ) warga Dusun Vlll Mekar Baru, Desa Binjai Baru, dan Ngatimen (48 ) warga Dusun lV, Desa Mekar Baru, Kecamatan Talawi, Batubara, yang harus mempertanggungjawabkan perbutannya dengan menginap di sel Mapolres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, kepada wartawan koran ini, Jumat (24/3) menjelaskan, awalnya masyarakat di daerah itu memberi informasi kepada pihak kepolisian bahwa kedua tersangka sudah sering melakukan aktivitas judi dadu kopyok, di wilayah Kecamatan Talawi. Berdasarkan informasi yang dinilai cukup meresahkan warga, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sehingga, pada Kamis (23/3) sekira pukul 21.30 WIB, keduanya pun berhasil ditangkap Tim Dua Opsnal Reskrim Polres Batubara di sebuah pesta pernikahan di daerah Dusun Vlll Mekar Baru, Desa Binjai Baru,” terang Rahmadani.
Dari keduanya saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua set dadu, satu buah beberan, dua buah penutup dadu yang terbuat ember plastik, satu piring, empat lilin, selembar terpal sebagai alas, dan uang tunai Rp144.000.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut, dan mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian,” tegas Kasat. (Wan/ma/int)