BATUBARA – Sofyana (26) warga Pasar Merah, Dusun 1, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara ditangkap Polisi.
“Penangkapan ibu dua anak ini atas laporan anggota polisi Polres Batubara Kasdi Ginting. Penangkapan ini sesuai laporan nomor:LP/32/ II /2017 /SU /Res.B.Bara 24 Februari 2017,” kata Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin, kepada wartawan, Rabu (1/3) di kantornya.
Dikatakannya, tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (24/2) lalu sekira pukul 18.00 WIB, di pinggir Pasar Hitam Dusun 1, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh, Batubara. Pada saat itu Kasdi Ginting sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka bandar narkoba Imbran (34) di Dusun V, Desa Bulan-Bulan. Tiba-tiba Sofyana menyerang korban (Kasdi Ginting) dengan cara menggigit tangannya.
Akibatnya, tangan korban sobek persisnya di pergelangan tangan sebelah kanan dan mengeluarkan darah.
“Korban pun membuat laporan ke Mapolsek Limapuluh. Tersangka sudah kita tangkap pada (25/2) lalu,” jelas Wahidin.
Kanit mengatakan, tersangka yang juga adik kandung bandar sabu Ibran itu saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Batubara.
“Kasus ini masih kita dalami apa motif pelaku berani melakukan penganiayaan pada petugas. Atas kasus itu pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukumam 5 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah mewah di Dusun V, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang diduga tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek puluhan petugas gabungan dari Polsek Limapuluh dan Sat Narkoba Polres Batubara, Jum'at (24/2) sekira pukul 18.15 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka, Imbran (34) pemilik rumah yang menjadi target operasi polisi sudah lama atas keresahan masyarakat dalam peredaran sabu.
Menurut informasi diterima wartawan, proses penggeledahan yang dilakukan petugas tidaklah mulus, disebabkan ada perlawanan yang dilakukan dari keluarga tersangka. Tangan salahseorang anggota polisi mendapat gigitan dari keluarga pelaku saat hendak memboyong Imbran ke Mapolres Batubara.
Kejadian itu spontan jadi perhatian warga sekitar. Selain itu, tersangka Imbran disebut-sebut dalam dua pekan lalu terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Limapuluh yang akrab disapa Ipen (33).
Kemudian pada Sabtu (25/2) pagi sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Batubara AKBP Dedy Indryanto SiK MSi didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar dan personil kembali menggeledah kediaman tersangka Imbran.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang wanita bernama, Atik (26) yang tidak lain adik kandung tersangka. Atik sendiri ditangkap karena diduga memberikan perlawan karena menggigit tangan seorang polisi saat petugas memboyong pelaku Imbran.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indryanto SiK MSi melalui Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor kepada wartawan, Selasa (28/2) mengatakan, penangkapan itu diawali adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas transaksi jual beli sabu yang setiap hari terjadi di rumah pelaku.
Selanjutnya dibentuk tim penyelidikan gabungan untuk menangkap tersangka yang diketahui saat itu sedang berada di rumah. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan lansung menyekap tersangka.
Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres bersama barang bukti yakni, 2 paket sabu seberat 0,14 gram, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah pelastik transparan kosong yang bertulis kode angka penjualan sabu. Kemudian 45 buah plastik putih kosong ukuran besar, 30 buah plastik putih transparan kosong tranparan ukuran sedang, 80 buah plastik putih transparan kosong ukuran kecil. Satu buah plastik assoy, 6 buah mancis warna warni, 2 buah alat hisab sabu atau bong dan 3 buah kaca pirek.
“Aktifitas tersangka sudah membuat warga resah, apalagi kalangan anak-anak dan pemuda,” kata Banjarnahor.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ), subs 112 ayat ( 1 ) undang-udang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kalangan masyarakat mengaku sangat berterimakasi pada Kapolres Batubara yang telah menangkap tersangka.
“Alhamdulillah tertangkap juga orang yang selamah ini sudah meresahkan masyarakat. Kami berharap kasus narkoba bisa dikikis dari bumi Batubara,” kata warga meminta namanya tidak ditulis. (wan/syaf)