Asahan– Sebanyak empat karung pakaian bekas (monza) diamankan personel Sat Reskrim Polres Asahan dari mobil Suzuki Ertiga BK 1538 IC yang dikemudikan oleh Jhoni Nahampun (32), Rabu (15/3) sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi diperoleh, Jhoni merupakan warga Jalan Karya Bhakti nomor 18, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Saat itu tersangka melintas di jalinsum tepatnya di simpang Pos Katarina Jalan PB Sudirman Kisaran.
Menurut keterangan Kasat reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Ekonomi Iptu Agus Setiawan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa mobil Suzuki Ertiga BK 1538 IC akan melintas di jalinsum dengan membawa serta barang hasil penyelundupan seperti termaktub dalam UU.RI nomor 17 tahun 2006 atas perubahan UU.RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Saat ini terhadap barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga serta muatannya sudah diamankan di Mapolres Asahan dan terhadap pengemudi mobil tersebut masih dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Asahan unit Ekonomi. Seusai penyidikan dan pengembangan, semua barang bukti akan dilimpahkan ke kantor Bea dan Cukai yang berada di Tanjungbalai.
Sementara Jhoni mengaku monza tersebut akan dibawa ke Medan. (int)