TANJUNGBALAI-Sebanyak enam peket sabu siap edar diamankan petugas Sat Narkoba Mapolres Tanjungbalai dari dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar. Keduanya adalah Sumahok alias Ahok (45) dan Yanto alias Akwang (40). Keduanya ditangkap didua tempat yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini diawali dengan diamankannya Sumahok alias Ahok (45) warga Jalan Sipirok, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, di Jalan H Adlin, Gang Seriti, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Di mana dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar dengan berat 0,17 gram.
“Setelah tersangka Ahok kita amankan, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yanto dikediamannya di Jalan AR Hakim, kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” ujar Tarigan.
Didalam penangkapan tersebut katanya petugas menyita lima paket sabu siap edar dengan berat 1,89 gram dan 0,26 gram.
“Selain barang bukti lima paket sabu kita juga mengamankan barang bukti lainya berupa 2 pack plastik transparan kosong, 3 unit timbangan elektrik serta sebuah handpone dari kediaman pelaku,” ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini dalam pemeriksaan petugas.
“Saat ini kedua pelaku sedang kita sidik untuk proses hukum lebih lanjut dan dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mag02/syaf/ma/int)