Batubara– Gelar permainan judi kopyok (dadu guncang), Suparno alias Oga (43) dan Dirman (76) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Lima Puluh. Keduanya tertangkap tangan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara. Kini keduanya mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung, Senin (3/4) mengatakan, Suparno alias Oga merupakan warga Dusun V, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Batubara dan Dirman warga Dusun III, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat, bahwa pada malam hiburan jarkepang pesta khitanan di Dusun III Desa Antara sedang terjadi aktivitas judi jenis dadu kopyok. Atas informasi itu tim langsung turun kelapangan guna mengecek informasi yang diterima. Begitu sampai di tempat kejadian perkara (TKP) anggota melihat dua orang tesebut sedang mengguncang dadu dan begitu melihatnya sekitar pukul 21. 30 wib keduanya diboyong ke Mapolres Batubara bersama barang bukti.
Dari mereka petugas mengamankan, 1 lembar plastik yang bergambarkan mata dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah piring alas dadu, 1 buah ember kecil, 4 buah lilin dan uang Rp.110.000.
“Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 tentang perjudian,” ungkap Sipayung. (mtc/syaf/int)