TANJUNGBALAI– Personel Polres Tanjungbalai meringkus empat pengeredar sabu masing-masing Ramadana Sitorus (20), Brahim Hutagaol (35) Hanafi alias Nafi (22) dan Syafrizal alias Izal (22). Keempat tersangka yang merupakan warga Teluk Nibung Tanjungbalai mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Informasi diperoleh, keempat tersangka diringkus di lokasi berbeda, yakni Senin (5/6) dan Selasa (6/6).
“Penangkapan terhadap para keempat tersangka itu berdasarkan dari hasil pengembangan,” kata Kapolres Tanjungbalai melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, AKP Suharmono, Rabu 7/6).
Menurut Suharmono yang pertama kali ditangkap yakni Ramadana Sitorus (20). Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari saku celananya ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,39 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe.
Tersangka diringkus, Senin (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Hasil interogasi, Ramadana kemudian mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari Brahim Hutagaol (35). Berdasarkan informasi tersebut, Suharmono bersama empat personel secepatnya melakukan pengejaran terhadap tersangka Brahim Hutagaol.
“Tersangka yang kedua ini (Brahim Hutagaol) ditangkap dari kediamannya sendiri di wilayah PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,” kata AKP Suharmono.
Saat hendak ditangkap, Brahim sempat melakukan perlawanan dan membuang barang buktinya ke luar rumah.
“Hasil dari penggeledahan itu, kita menemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu seberat 0,59 Gram yang di bungkus dengan kertas rokok Lucky Strike Mild warna biru,” katanya.
Sehari kemudian, Selasa (6/6), sekira pukul 1.30 WIB, tim yang dipimpin AKP Suharmono berhasil menangkap dua lagi bandar sabu, masing-masing Hanafi alias Nafi (22) dan Syafrizal alias Ijal (22). Keduanya ditangkap secara bersamaan dari dalam rumah tersangka Hanafi alias Nafi (22) di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram.
“Untuk tersangka Hanafi alias Nafi disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 6 paket sabu, masing-masing 0,96 gram dan 1,13 gram beserta 1 buah tas Hp warna hitam,” terang Suharmono.
Sedangkan dari tersangka Syafrizal alias Izal, warga Jalan Pematang Pasir, Lingkungan II, Keluarahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, kata AKP Suharmono disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,39 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pengedar sabu itu kini ditahan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (syaf/mc/int)