Tersangka pelaku cabul saat diperiksa petugas. |
“Penangkapan tersangka dilakukan sesuai dengan laporan SR, warga Desa Binjai Baru orang tua korban ke Polisi Nomor : LP / 212/ VII/ 2017 / SU / Res Batubara, tertanggal 31 juli 2017,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani didampingi KBOnya Ipda Yaman kepada Wartawan, Selasa (1/8) diruangannya.
Dikatakannya, atas laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, yang dikuatkan dengan adanya Visum Et Repertum Nomor: 110 / VII / Ber / tanggal 31 Juli 2017. Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penangkapan Nomor . SP.KAP / 90 /VII/2017.
Selanjutnya pada hari yang sama, Senin (31/7) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka langsung ditangkap saat sedang berada didalam rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian langsung diboyong ke Polres Batubara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangkanya kita tahan karena korbannya merupakan anak dibawah umur,”kata Rahmadani.
Sementara itu, aksi bejat pelaku terhadap korban sebut saja namanya Melati (14) yang masih dibawah umur itu, terjadi pada Minggu (30/7) sekira pukul 04.30 WIB, didalam kamar rumah orangtua korban.
“Korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal dan keluarganya juga tidak menaruh curiga ketika tersangka sering datang ketempat korban. Akibat bebasnya, disitulah mulai tersangka melancarkan rayuannya, dan berujung pada perbuatan cabul atau persetubuhan pada korban”, sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tegas Kasat (Syaf)