APBD |
“RAPBD Tahun 2018 belum lagi disusun karena KUA dan PPAS Tahun 2018 belum disetujui bersama dengan DPRD. Soalnya, penyusunan RAPBD tersebut dapat dilakukan apabila KUA dan PPAS sudah mendapat persetujuan bersama oleh Walikota dan DPRD”, ujar Nurmalini Marpaung,SSos,MIkom, Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai, Minggu (26/11).
Pada kesempatan itu, Nurmalini Marpaung juga mengakui, bahwa sesuai peraturan yang berlaku, RAPBD seharusnya sudah disahkan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Katanya, apabila peraturan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan hak-hak keuangan.
Dihubungi terpisah, hal senada juga diungkapkan oleh Buyung Pohan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, jangankan RAPBD Tahun 2018, KUA dan PPAS Tahun 2018 belum lagi selesai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Setahu saya, hingga saat ini banggar DPRD belum selesai melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. Hanya itu yang saya ketahui, soalnya saya bukan anggota Banggar DPRD”, ujar Buyung Pohan menutup pembicaraan melalui sellularnya.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini mengatakan, akibat belum disetujuinya Rancangan KUA dan PPAS Kota Tanjungbalai Tahun 2018 tersebut, DPRD Kota Tanjungbalai telah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri. Teguran tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/8013/SJ tanggal 8 Nopember 2018 tentang Percepatan Penetapan Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan PPAS serta Persetujuan Bersama Rancangan APBD Tahun 2018. Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia. (ign)