TASLAB NEWS, RANTAU – Setelah dua hari diintai, akhirnya Jajaran Satreskoba Polres Labuhanbatu di bawah asuhan Kasat AKP Jamakita Purba SH,MH, berhasil meringkus pelaku yang merupakan jaringan narkoba antar Provinsi, berinisial AK (34), warga Kelurahan Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kasatreskoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba SH,MH (kemeja hitam), saat menginterogasi tersangka. |
Dari tangan tersangka, Personil Anti Narkoba Polres Labuhanbatu dibantu dengan pihak Polsek Aek Natas berhasil mengamankan sebanyak 10 bal ganja kering siap edar seberat 10 Kg, yang diamankan di Jalan Lintas Sumatera – Pamingke Kabupaten Labura, tepatnya di depan Mapolsek setempat.
“Ya benar, ada diamankan sebanyak 10 kilo ganja kering, yang dibawa tersangka AK dari Medan dan akan menuju Bagan Batu-Riau, kita tangkap dengan cara menghentikan bus yang ditumpanginya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, Jumat (8/12).
Kata AKBP Frido, pelaku adalah jaringan narkoba antar provinsi, hanya saja sangat disayangkan, ketika dilakukan interogasi, tersangka menolak mengakui barang tersebut dari siapa dan kepada siapa akan diantar. Dia hanya mengatakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya,” terang Kapolres.
Informasi dihimpun, penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa pada hari Rabu (6/12), akan ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika melewati wilayah hukum Polres Labuhanbatu menuju Propinsi Riau.
Guna mengetahui kebenaran informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Jamakita Purba SH MH, menjadikannya target operasi (TO) dengan memerintahkan team untuk memasang ‘mata dan telinga' terkait keberadaan target tersebut.
Setelah satu hari dipantau dan dimonitor, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Polsek Aek Natas dan Satlantas, petugas melakukan razia/hunting yang berlokasi di depan Mapolsek setempat.
Seharian memeriksa satu persatu Bus Jurusan Medan-Pekan Baru, akhirnya pada Rabu (6/12) sekira pukul 19.30 Wib, team berhasil mendeteksi tersangka AK menumpang di dalam Bus yang duduk persis dibelakang sopir.
Dari tangan tersangka, diamankan sebanyak 10 Kg ganja kering dibalut lakban yang disembunyikan di dalam kotak sebanyak 7 bal, dan di dalam tas ransel sebanyak 3 bal, dengan total keseluruhan 10 bal.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di komando untuk proses tindaklanjut, dan kami akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolres. (syaf)