TASLAB NEWS, RANTAU- Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu (Gerammb) berunjuk rasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (8/1) siang.
Warga yang melakukan aksi unjukrasa menolak pendirian PKS. |
Kedatangan mereka untuk menolak pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan Pulo Padang.
Dalam aksi itu, massa membagi-bagikan selebaran berisi pernyataan dan lima tuntutan kepada setiap pengguna jalan yang melintas di kawasan itu. Kemudian, memasang sejumlah spanduk dan media luar.
Di antaranya bertuliskan “Kami masyarakat Pulo Padang Lingkungan Bandar Selamat I menolak pendirian pabrik Kelapa Sawit oleh PT PPSP karena melanggar Kep Gubsu No188.44/594/KPTS/Tahun 2015 tentang Evaluasi Ranperda Kab Labuhanbatu tentang RTRW Labubanbatu tahun 2015-2035. Serta, bertuliskan usut dan cabut IMB PKS Pulo Pidang Sawit Permai (PPSP)”.
Kemudian, Kapolres Labuhanbatu wajib menutup pembangunan PKS Pulo Padang Sawit Permai sebagaimana Kapolres Menutup Galian C.
Ada juga bertuliskan “Kenapa DPRD Labuhanbatu diam? Apa Karena sudah dapat bagian? Kami sedang belajar menghadapi kenyataan. Lebih baik libur satu hari daripada sekolah kami tutup”
Koordinator aksi dan Koordinator Lapangan Heriansyah Lubis dan Yani dalam orasinya menuntut keras dilakukan penutupan PKS PPSP. “Kami tidak mau menghirup asap pabrik itu,” tegasnya melalui pengeras suara.
Aksi ini merupakan aksi susulan setelah beberapa kali sebelumnya massa juga menggelar aksi serupa.
Terakhir, pada 24 Oktober 2017, massa juga menggelar aksi di Gedung DPRD Labuhanbatu.
Setelah beberapa saat kemudian, aksi tersebut disambut Plt Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu Paruhum Daulay didampingi Pejabat Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Menanggapi aspirasi warga, Paruhum mengatakan, pihaknya sangat menghargai pendapat warga secara umum yang sangat kondusif.
“Untuk pendirian PKS tersebut, telah sesuai dengan RDP dan dengar pendapat dengan DPRD Labuhanbatu,” katanya di hadapan massa.
Dia juga menjelaskan, pemberian izin PKS tersebut sudah sesuai dengan perda. Dan yang berhak mencabutnya adalah DPRD.
“Pasti ada pro dan kontra dalam pendirian PKS ini. Yang saya ketahui, ada 100 kepala keluarga yang setuju, ada juga beberapa kepala keluarga yang berdomisili di sekitar PKS yang tidak setuju. Saya tidak ada alasan untuk tidak menandatangani izin PKS . Karena semua berkas yang diperlukan sudah selesai,” ujarnya.
“Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sudah disetujui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Labuhanbatu,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan Kadis Perizinan tersebut, salahseorang warga Pulo Padang Aton Siregar mengatakan, seharusnya Dinas Perizinan kembali mengkroscek tentang Analisis AMDAL dari Perusahaan.
“Seharusnya Dinas Perizinan Labuhanbatu mengkroscek ke lapangan tentang dokumen analisa AMDAL oleh perusahaan bersama tim terpadu. Karena kenyataan di lapangan, semua menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Pemkab Labuhanbatu, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (syaf)