Tersangka pelaku cabul di Paluta. |
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban sesuai laporan polisi nomor LP/156/V/SU/PSP tanggal 10 Mei 2018.
Kala itu, PD yang baru saja pulang kerja dikejutkan dengan pengakuan anaknya kepadanya. Pasalnya, bocah berusia 7 tahun itu mengatakan tersangka telah mencabuli korban di tepi sungai yang tak jauh dari kediamannya.
Sontak, mendengar pengakuan anaknya tersebut PD pun menceritakan kepada pihak keluarganya. Dan saat itulah, pihak keluarga menyarankan untuk membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Mendengar saran tersebut, PD pun langsung bergegas ke Mapolres Padangsidimpuan dengan membawa korban. Usai mendapat laporan tersebut, petugas dari Satgas Patmorsus langsung menuju lokasi kejadian dan mencari tersangka.
“Lantaran telah mengetahui ciri-cirinya, kita akhirnya berhasil menangkapnya di dekat TKP,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan.
Selanjutnya, petugas pun memboyong lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan. (syaf/int)