TASLABNEWS, JAKARTA– Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mendapat gaji Rp112 juta per bulan.
Megawati Soekarno Putri dan Presiden Joko Widodo |
Sementara itu, delapan anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp100 juta per bulan.
Hak keuangan tersebut lebih besar dari pendapatan Presiden hingga kepala lembaga negara.
Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo, menerima penghasilan Rp62.740.030 per bulan. Sementara Wapres Jusuf Kalla setiap bulan mendapat Rp42.160.000.
Angka itu masih jauh lebih kecil dibandingkan yang diterima oleh dewan pengarah BPIP.
Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000, dan Staf Khusus Rp36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. (syaf/kmc/int)