TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berawal dari hasil pengembangan, petugas Reskrim Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai berhasil menangkap Sapto Hadi alias Boyot (51), tersangka pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka pengedar narkoba golingan I jenis shabu, Sapto Hadi alias Boyot (51) saat diamankan petugas Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai, Selasa (28/8). |
Tersangka ditangkap saat berdiri di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya yakni di Jalan Pepaya Lingkungan 2, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (28/8) pukul 14.30 WIB.
“Sapto Hadi alias Boyot dtangkap berdasarkan pengakuan dari Juliadi Putra Nasution alias Putra, yang terlebih dahulu ditangkap dari tempat yang berbeda atas kasus kepemilikan narkoba secara tidak sah. Kepada petugas, tersangka Juliadi Putra Nasution alias Putra ini mengaku, memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria bernama Sapto Hadi alias Boyot,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH,SIK saat dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (29/8).
Masih menurut AKP Adi Haryono SH, atas dasar informasi tersebut, petugas Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai langsung mengejar Sapto Hadi alias Boyot. Dan, lanjutnya, tanpa mendapat banyak kesulitan, Selasa (28/8) siang sekitar pukul 14.30 Wib, tersangka Sapto Hadi alias Boyot (51) berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Pepaya Lingkungan 3, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dari pria separuh abad yang sudah pernah dipidana dalam kasus serupa ini ditemukan barang buktiberupa 1 buah Dompet warna Coklat, uang yang diduga hasil penjualan Narkoba jenis Shabu senilai Rp.200.000, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,45 gram, 1 unit Hand Phone merk Samsung warna biru black dengan nomor sim card 081262393489. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Sapto Hadi alias Boyot telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya. (ign/syaf)