TASLABNEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menerbitkan surat penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang didapat guru di daerah.
Penghentian ini tertuang dalam surat DJPK yang tertuju kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera.
Surat ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, total anggaran yang dihentikan penyalurannya sebesar Rp 295,8 miliar.
Prima menyebut, total anggaran yang dihentikan tersebut terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil).
“Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah,” kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Dari total Rp 295,8 miliar, Prima merincikan, untuk TPG yang dihentikan penyalurannya sebesar Rp 29,9 miliar dan berlaku untuk 10 daerah. Adapun, pagu anggaran TPG pada 2018 sebesar Rp 56,8 triliun.
“Telah disalurkan triwulan I Rp 17 triliun, triwulan II Rp 14,2 triliun untuk 530 daerah,” ujar dia.
Untuk tunjangan TKG, lanjut Prima, yang dihentikan sebesar Rp 120,1 miliar untuk 39 daerah, dari pagu anggaran Rp 1,8 triliun. Anggaran yang sudah disalurkan pada kuartal I sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II sebesar Rp 412,2 miliar untuk 343 daerah.
Sedangkan untuk Tamsil, dari pagu Rp 795 miliar telah disalurkan pada kuartal I-214,8 miliar, kuartal II Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah.
“Dihentikan untuk 140 daerah sebesar Rp 145,8 miliar,” ungkap dia.
Menkeu Sri Mulyani Belum Tau
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.
“Saya belum tahu, nanti saya cek,” kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (9/8). (dtc/int)
“Saya belum tahu, nanti saya cek,” kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (9/8). (dtc/int)