TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Inspektorat Asahan sedang mendalami pengaduan masyarat terkait dugaan proyek Solar Cell (Lampu Tenaga Surya) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp10 miliar ada anggaran Tahun 2014 lalu.
Sektetaris Inspektorat Asahan Ruslan |
Hal itu dikatakan Sekretaris Inspektorat Asahan Ruslan saat menjawab awak media di ruangan kerjanya di Jalan Haji Omar Said Cokro Aminito Kisaran, Jumat (28/9).
“Kasus solar cell telah kita dalami, namun sebelumnya kasus ini telah ditangani pihak Poldasu dan BPK RI pada Tahun 2014 lalu, saya harap masyarakat yang menamakan dirinya tergabung dalam DPP GEMPKER dapat bersabar mengahargai proses penyidikan yang dilakukan pihak Inspektorat Asahan. Sebab kasus itu baru dilaporkan masyarakat ke Inspektorat pada pertengahan September 2018 lalu,” tukas Ruslan.
Ruslan juga menambahkan proyek itu diduga gagal, pasalnya rekanan proyek sempat menyediakan material berupa besi dan tiang lampu pada lokasi proyek yang diduga melingkupi wilayah Jalinsum Kisaran -Tanjungbalai.
Terpisah Mak Alun selaku Ketua DDP GAMPKAR Asahan meminta Inspektorat dan penegak hukum lain seperti polisi dan kejaksaan serius tangani kasus yang merugikan keuangan negara melalui APBD Asahan yang direalisasikan melalui Dinas Tata Kota pada masa itu.
Senada dikatakan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya Asahan (IPK) H Abdil Halim SAg.
“Semua sama dimata hukum jika benar terbukti pihak Dinas Tata Kota melakukan kesalahan, harus segera di usut hingga tuntas kasusnya,” ujar Halim. (Nal/Syaf)