TASLABNEWS, Asahan – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme maka seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib melakukan pengisian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).
Hal ini disampaikan Bupati Asahan yang dibacakan Sekdakab, Taufik Zainal Abidin, pada acara sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemkab Asahan, Kamis (27/9), di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Selain itu, tambah Taufik, dengan pengisian LHKASN, dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, sebagai bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas aparatur.
Sebagai narasumber, Pengawas Pemerintah Madya Medan, Ir H Suryono MM, menyampaikan kebijakan-kebijakan dalam pengisian LHKASN. Selainitu, menjelaskan tugas pengawas sebagai monitor penyampaian LHKASN, verifikasi kewajaran, klarifikasi dan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan ketidak wajaran.
Turut hadir dalam acara ini Kepala BKD Kabupaten Asahan.(mom/syaf)