TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam waktu satu hari saja, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk tiga orang tersangka pemakai Narkotika dari tempat berbeda.
Ketiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (15/10) |
Dari ketiga tersangka tersebut, juga turut diamankan barang bukti narkotika gongan I jenis sabu sebanyak 5,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (16/10), membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
Katanya, ketiga tersangka ditangkap berkat adanya kerjasama dari masyarakat Kota Tanjungbalai.
Menurut AKP Adi Haryono SH, tersangka pertama yang ditangkap adalah adalah Ganda Wijaya (23), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Ditangkap pada hari Senin (15/10) sekitar pukul 11.00 Wib di kawasan Jalan Pancakarsa, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ganda Wijaya (23) ini adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-sabu dengan berat kotor 4,51 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru. Tersangka mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial GB, beralamat di sekitar Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai namun tidak berhasil ditemukan saat dilakukan pengembangan,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Masih menurut Adi Haryono, tersangka kedua dan ketiga yang ditangkap adalah Zunaidi (25) warga Dusun II Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan M Kamal (26) warga Jalan Leci 5 Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Katanya, kedua tersangka ini ditangkap, Senin (15/10) sekitar pukul 20.30 Wib di kawasan Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Dari kedua tersangka yakni Zunaidi dan M Kamal ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram, 2 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 2 unit handphone merk mito warna hitam, uang tunai senilai Rp1.157.000, dan 1 unit becak bermotor dengan plat polisi nomor BK 6821 QAA. Saat ini, ketiga tersangka berikut barang buktinya telah damankan di Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum”, pungkas Adi Haryono. (ign/syaf)