TASLABNEWS, Tanjungbalai – Dikibusin sedang kantongin sabu, Muhammad Idris alias Diris (47) harus mendekam di kamar tahanan Polsek Sei Tualang Raso Resor Tanjungbalai. Pasalnya, warga Jalan Anwar Idris Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini, pada hari Minggu (30/9) sekitar pukul 2100 WIB, di ciduk petugas Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Resor Tanjungbalai dari Jalan Mesjid Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Resor Tanjungbalai karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu secara tidak sah.
Muhammad Idris alias Diris dan barang bukti saat diamankan Polsek Sei Tualang Raso. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Jaisis Gultom, Selasa (2/10), membenarkannya. Katanya, tersangka Muhammad Idris alias Diris ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka tersebut.
“Kita mengetahui tersangka sedang mengantongi narkotika golongan I jenis sabu itu berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polsek Sei Tualang Raso Resor Tanjungbalai. Saat laporan tersebut ditindak lanjuti, ternyata ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan itu sedang berdiri di tepi jalan di Jalan Mesjid Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai,” ujar Kapolsek.
Melihat kedatangan petugas, laki-laki yang kemudian diketahui bernama Muhammad Idris alias Diris berusaha mengelabui, dengan melemparkan suatu benda ketengah jalan, yang ternyata satu bungkus rokok.
“Tersangkapun kita suruh untuk mengambil kembali bungkus rokok yang dilemparkannya itu dan membukanya, isinya adalah 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang, berat kotornya masing-masing 0,22 gram dan 0,29 gram”, ujar Iptu Jaisis Gultom.
Masih menurut Iptu Jaisis Gultom, kepada petugas tersangka Muhammad Idris alias Diris mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Katanya, tersangka juga mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan KT, beralamat di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Akan tetapi, saat kita melakukan pengejaran dan pencarian sesuai dengan keterangan tersangka, ternyata laki-laki bernama KT tersebut tidak ditemukan. Namun demikian, kita akan tetap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap laki-laki bernama KT tersebut,” tegas Iptu Jaisis Gultom.
Sementara itu, guna menjalani proses hukum, tersangka Muhammad Idris alias Diris berikut dengan barang buktinya langsung diamankan di Polsek Sei Tualang Raso Resor Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 bungkus bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild kecil, 1 batang pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, Uang tunai senilai Rp 200.000 dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 0852 1194 xxxx. (ign/mom)