Penangkapan penyelundup 38 bal monza. |
- Tersangka Pembongkar Rumah dan Jambret di Asahan Ditembak
- Mayat Bayi Perempuan Dimasukkan ke Kantong Pelastik, Lalu Dibuang ke Pos Kamling
- Polres Tapteng Amankan 31 Kg Ganja
- Berusaha Loloskan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Dilumpuhkan Polisi
- Kantongi Sabu, Nelayan Bagan Asahan Dijaring Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
- Jual Ganja Sama Polisi, Anak Punk Dijebloskan Kedalam Sel
“Mengetahui hal tersebut, personel yang berada di Markas Besar Deliserdang langsung ke TKP dan melakukan penangkapan pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Saat ini, lanjut Tatan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpol Air Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut.
“Keempatnya diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana,” tukasnya. (syaf/pjc/int)