TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Syahputra menuntut terdakwa Hendrik Hartono Alias Asuan, warga Jalan Sei Sibalam Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai, pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (1/11).
Hendrik Hartono Alias Asuan pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram. |
Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram disita untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp30 ribu disita untuk negara.
Atas tuntutan Jaksa, terdakwa menyatakan menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatannya sehingga memohon majelis hakim agar tuntutan JPU itu dikurangi. Majelis hakim persidangan yang diketuai Ahmad Rizal kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya Kamis (8/11) depan dengan agenda sidang putusan hukum kepada terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai pada 12 Juni 2018 lalu dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat setempat karena terdakwa diduga sebagai kurir narkoba didaerah tersebut.
Dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram yang diperoleh dari Andi (masih DPO) dengan harga Rp200 ribu dan telah dikemas dalam empat bungkus plastik klip kecil transparan yang rencananya untuk dijual kembali seharga Rp50 ribu perbungkus. (Ign/mom)