TASLABNEWS, LABURA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara menilai Bupati Labura dan Sekda tidak cermat.
Buku pemeriksaan BPK untuk Kabupaten Labura. |
Pasalnya 16 unit kendaraan dinas milik Pemkab Labura belum dikembalikan pihak lain.
Itu dikatakan Rudi warga Labura kepada TASLABNEWS.com, Kamis (3/1/2019).
BERITA TERKAIT:
Menurut Rudi sesuai buku pemeriksaan BPK nomor:51.B/LPH/VXIII.MDN/2016 tanggal 27 Juni 2016 disebutkan bahwa BPK menilai Bupati dan Sekda tidak cermat.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Labura agar memerintahkan Sekda menarik 16 unit kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain.
Karena sekda memiliki wewenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi dengan instansi lain yang memakai kendaraan dinas.
Adapun kendaraan dinas yang dipakai pihak lain yakni: honda GL 200 R (2011) sebanyak 7 unit.
Ketujuh sepedamotor ini dikuasai eks anggota DPRD Labura priode 2009-2014.
BACA JUGA:
Selain itu sepedamotor Suzuki TS 125 (2005) sebanyak dua unit yang dikuasai eks anggota DPRD Labuhanbatu induk.
Bukan hanya itu, sepedamotor Honda Supra X 125 (2005) satu unit dikuasai eks anggota DPRD Labuhanbatu induk.
Kawasaki KLX dikuasai oleh kabiro keuangan pemprovsu saudara AFL.
Kawasaki KLX dikuasai oleh kabiro keuangan pemprovsu saudara AFL.
Sedangkan untuk kendaraan dinas roda empat yakni Inova dua unit dikuasai wakil ketua DPRD priode 2009-2014.
Selain itu Toyota Hilux dikuasai oleh kabiro keuangan pemprovsu saudara AFL. (Syaf)