PULAU RAKYAT-Personel Polsek Pulau Raja
mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis ganja dan dua orang
pengguna, Sabtu (4/2) sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga tersangka diamankan
di Dusun VI, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan. Dari ketiga
tersangka polisi menyita delapan bungkus kecil daun ganja siap edar
milik tersangka Buang (38).
Informasi yang dihimpun, penangkapan
ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Pulau Raja
bahwa di warung tuak milik Nasip (50) warga Dusun VI, Desa Rawa Sari ada
seseorang menjual daun ganja dan dua orang pemakai.
Mendapat
informasi tersebut, personil Polsek Pulu Raja meluncur ke warung tuak
milik Nasip dan menemukan dua orang pemakai daun ganja Rudi Hidayat (36)
warga Dusun IV, Desa Rawasari, Muskanto (35) warga Dusun IV, Desa
Rawasari.
Hasil pengembangan polisi di TKP dari dua tersangka
pemakai daun ganja mendapatkan barang tersebut dari Buang warga Dusun
VI, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan Asahan.
Informasi yang diperoleh wartawan, di Desa Rawasari predaran daun ganja sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurut
keterangan Nurhaida (45) warga Desa Rawasari, mereka sudah pernah
bermusyawarah di perwiritan hendak melaksanakan penggerebekan di rumah
tersangka, tapi warga takut karena barang bukti tidak ada.
Hal yang sama di sampaikan Suyatno (55) warga Dusun V, Desa Rawasari.
“Kami
masyarakat sudah merasa resah dengan peredaran ganja yang melibatkan
anak-anak remaja maupun pelajar-pelajar. Kami berterima kasih atas
informasi dari masyarakat ke Polsek Pulu Raja dengan cepat melucur ke
lokasi untuk melakukan penangkapan pengedar maupun pemakai ganja,”
ucapnya.
Kepada wartawan, Buang mengakui delapan bungkus daun
ganja kering tersebut miliknya dan ia langsung mengambil ganja kering ke
Batubara menaiki bus umum.
Kapolsek Pulu Raja AKP Juriadi SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka. (sof/syaf)