![]() |
Korban lakalantas saat dirawat di rumah sakit. |
TASLABNEWS.COM, RANTAU – Supir Bus Makmur bernomor polisi BK 7618 DI, Arden Amandus Limbong ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalinsum Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin (11/9). Akibat insiden ini 2 orang tewas, dan tiga luka- luka.
Kepolisian Resor Labuhanbatu selain mengamankan Bus makmur tersebut, juga melakukan penahanan terhadap warga Jalan Tomuan, Lk VII Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang ini. Karena, tabrakan Bus Makmur versus Daihatsu Gran Max Luxio nopol BA 1007 BE itu menyebabkan dua orang meninggal dunia di RSUD Rantauprapat.
“Ya, supir Bus sudah masuk sel,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Selasa (12/9) kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.
Supir Bus Makmur tersebut, ujar Kapolres, ditahan dalam ruang tahanan Polres Labuhanbatu. Penahanan tersangka, menurut Frido karena lalai dalam mengemudikan kenderaan dan mengakibatkan korban jiwa.
“Diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22/ 2009 tentang LLAJ. Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tutur dia.
Menurut Kapolres, kesalahan tersangka itu dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Akibatnya tersangka itu dipidana maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta,” tegas frido.
Kedua korban meninggal dunia akibat insiden maut itu adalah Robi Yuda Pranata (38) pengemudi Grand Max Luxio, dan anaknya yang masih balita, Putri Raudah (3) masing-masing warga Jalan Merdeka, Gang Kamboja No 19, Padangsidimpuan Utara.
Ayah dan anak itu meninggal dunia di RSUD Rantauprapat setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Kotapinang, Labusel. Kemudian, sempat dirawat intensif di RSUD Rantauprapat.
“Ya, korban meninggal di RSUD Rantauprapat,” ungkap pihak RSUD Rantauprapat Doni P Simamora.
Pasca meninggalnya Ayah dan anak tersebut, alhasil keseluruhan keluarga dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, Gang Kamboja No 19, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
“Kedua pasien meninggal dan pasien Elida Br Harahap (37), Putri Ainun (7) dan Muhammad Prabu (5), dibawa pakai tiga ambulan ke Padangsidimpuan,” ujarnya. (syaf)