TASLABNEWS, ASAHAN – Klaim kepemilikan lahan di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) yang berlokasi di Divisi 2 Kuala Piasa Estate, Kabupaten Asahan, kembali muncul .
Kali ini dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris dari Almarhum Amsyah Sinurat.
Klaim Pihak tersebut didasarkan pada dokumen lama bertanggal tahun 1934, yang menurut mereka, riwayatnya telah beralih kepemilikan kepada leluhur mereka pada tahun 1964.
Dalam pernyataannya, pihak ahli waris tersebut juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak lain atau ‘oknum’ yang tidak bertanggung jawab, untuk tidak turut campur atau memanfaatkan situasi ini.
“Hal ini kami lakukan, sekaligus mempertegas agar tidak ada lagi oknum- oknum tertentu yang akan memanfaatkan permasalahan tanah ahli waris keluarga kami dengan pihak perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran, untuk kepentingan kelompok atau pribadinya. Kami juga akan mengambil tindakan tegas atau langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ahli Waris Almarhum Amsyah Sinurat.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengindikasikan, adanya potensi klaim tumpang tindih atau konflik kepentingan di antara berbagai kelompok atas lahan yang sama.
Hingga saat ini, lahan yang menjadi objek klaim tersebut secara yuridis masih tercatat sebagai bagian dari konsesi HGU aktif atas nama PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Menanggapi hal tersebut, Manager Public Relations Head PT BSP, Yudha Andriko SH dengan tegas menyatakan, posisi hukum perusahaan.
Menurut Yudha, keabsahan dokumen-dokumen lama dari masa sebelum kemerdekaan harus diuji secara materiil melalui proses hukum yang sah di pengadilan, bukan melalui klaim di lapangan.
“Bicara legalitas, kami sudah satu langkah jauh ke depan. Kami sudah pegang sertifikat HGU walaupun saat ini lagi proses pembaharuan di Kementerian,” ujar Yudha.
Ia menambahkan bahwa PT BSP merupakan perusahaan yang taat hukum dan secara rutin memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak hingga tahun 2025.
Sikap PT BSP ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana lahan yang HGU-nya sedang dalam proses perpanjangan tetap menjadi milik perusahaan yang sah.
“Pihak lain, termasuk masyarakat, tidak dapat mengambil alih atau menguasai lahan tersebut karena status hukumnya masih melekat pada perusahaan, hingga adanya keputusan final dari pemerintah,” tegasnya. (edi)