TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan, Syamsuddin mengatakan, Senin (20/10/2025), akan meninjau pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Arga Masteka Sejahtera (AMS) di Rahuning.
Diungkapkan Syamsuddin, PT AMS Ayang berkedudukan di jalan Sungai Piring, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tidak mempunyai izin operasi dan pengelolaan limbah
“Memang belum ada izin PT AMS. Kami sudah meminta pihak mereka (PT AMS) untuk segera mengurus izin,” ucap Syamsuddin
Oleh sebab itu, Kadis LH Asahan berjanji segera melakukan peninjauan lapangan, guna mengetahui apa dasar PT AMS melakukan aktivitas walau belum ada izin.
Selain itu, Dia menjelaskan, Dinas LH Asahan juga akan memastikan pengelolaan limbah PT AMS harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan baku mutu sebelum dialirkan keluar.
Mengenai sanksi, Syamsuddin belum dapat memastikan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap PT AMS, sanksi beragam.
Sebelumnya di beritakan, bertahun-tahun PT Arga Masteka Sejaterah (AMS) yang beralamat kantor jalan Sungai piring Kecamatan Rahuning kabupaten Asahan membuang limbah cair di lahan Warga Dusun III, Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Asahan.
Dari keterangan warga yang mengaku bernama Joko Marpaung, sudah bertahun-tahun PT AMS membuang limbah cair di wilayah perkebunan warga dekat sungai Asahan. (edi)